Palembang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menghentikan sementara waktu kasus pelaporan perselingkuhan oknum ASN di OKU Selatan. Hal ini dilakukan lantaran laporan yang dilakukan oleh Yunita Tri Kumalasari dinilai belum cukup bukti untuk mengarah ke tindakan pidana.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak dijumpai adanya bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan ini," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Minggu (29/12/2024).
