Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Divisi Regional (Divre) III Palembang menerapkan peraturan terbaru pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 4 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, salah satunya penumpang mewajibkan perjalanan kereta jarak jauh menggunakan Rapid Antigen, terhitung sejak 9 Januari 2020 lalu.
Penggunaan rapid antibodi yang selama ini digunakan untuk kereta jarak jauh dari dan ke Sumatra Selatan (Sumsel) tidak berlaku lagi.
"Para penumpang KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif Rapid Antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ungkap Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (13/1/2021).