Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Illustration kereta api. IDN Times/Galih Persiana

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bakal menolak penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap, yakni dosis ketiga atau booster.

"Momentum libur Nataru (Natal dan tahun baru) kita berlakukan kembali syarat penumpang wajib vaksin lengkap. Jika belum booster, kami tidak akan memberangkatkan penumpang tersebut," kata Humas PT KAI Divre II Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/11/202).

1. Penumpang usia 6-17 tahun bisa berangkat meski vaksin kedua

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kewajiban penumpang vaksinasi lengkap tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022. Pemberlakuan ini juga menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Level 1.

"Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib vaksinasi kedua," ujarnya. 

2. Tiket Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di