Palembang, IDN Times - Jason Tjakrawinata (28) penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jason dianggap melakukan penyiksaan terhadap seorang perawat bernama Christina Ramauli Simatupang saat tengah menjalankan tugasnya.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Ursula, Kamis (22/7/2021).
