Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan sanksi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 27 tahun 2020, seperti mewajibkan masyarakat mengenakan masker ketika keluar rumah sejak Kamis (17/9/2020). Namun kenyataan di lapangan, penerapan kebijakan tersebut belum berjalan maksimal.
Contonhya, jadwal razia yang semestinya dilakukan 1x24 jam ternyata hanya dilakukan saat pagi hingga sore. Terbukti di sudut-sudut kota, masih banyak warga Palembang yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
Pengamat kebijakan publik sekaligus ahli sosial di Sumsel, MH Thamrin, menanggapi kasus tersebut dan menilai persoalan terjadi bukan karena kebijakan yang dibuat. Akan tetapi, mengenai tahapan implementasi yang belum berjalan maksimal. Seperti petugas di lapangan yang tak begitu tegas menegakan aturan dengan sanksi protokol kesehatan.
"Suatu kebijakan dibuat bukan berarti selesai persoalannya, tapi yang perlu diperhatikan yakni bagian kecil dari sekian banyak aspek implementasi. Seperti adanya kesan kurang tegas petugas di lapangan, boleh jadi menggambarkan belum tuntas persiapan implementasi Perwali," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (23/9/2020).
