ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
Diberitakan sebelumnya, dua orang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan anggota Polisi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan R Sukamto Palembang.
Kedua pamen berpangkat AKP berinisial YS dan KA melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya sesama polisi sekaligus ibu Bhayangkari. Kejadian pemukulan dan pengeroyokan itu bermula saat korbannya Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) mendapat pelecehan ketika melintas di depan para terlapor.
Dari cerita korban, dirinya sempat menyiram terlapor menggunakan air lantaran tak terima dilecehkan. Setelah itu, antara korban dan pelaku sempat terjadi cek-cok hingga berujung pengeroyokan yang terjadi di parkiran tempat hiburan malam.
Menanggapi ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo tak membantah. Dirinya menilai sudah terjadi upaya mediasi secara kekeluargaan antara korban dan terlapor. Namun, diantara kedua belah pihak tak menemukan titik terang lantaran permintaan damai dari pelapor terlalu tinggi.
"Antara pelapor dan terlapor setelah kejadian sudah mencoba untuk berdamai tapi permintaan itu terlalu tinggi, ada modus atau motivasi lain, ya itu silahkan saja berproses," ungkap Rachmad.
Rachmad pun menyebut jika polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian. Hanya saja menurutnya, soal kronologis yang dipaparkan di lokasi kejadian tidak sepenuhnya benar.
"Kronologi yang disampaikan ke media oleh pihak pelapor itu tidak semuanya benar. Kami ada rekaman CCTV-nya di lokasi dan ada juga yang merekam menggunakan handphone. Jadi tidak sesuai kronologi yang disampaikan," ujar dia.
Kendati demikian, Rachmad mengaku proses hukum tetap berlanjut baik yang pidananya dan kode etik-nya.
"Sekali lagi saya tegaskan prosesnya tetap berlanjut. Bahkan yang etiknya sudah berjalan sejak itu dilaporkan," tutup dia.