Palembang, IDN Times - Vonis terdakwa Lina Mukherjee dengan penjara dua tahun oleh Majelis Hakim, disambut bagik kuasa hukum pelapor Sapriadi Samsudin. Dirinya mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena memberikan rasa keadilan bagi umat beragama di Indonesia, terlebih kasus Lina dianggap telah menistakan agama Islam.
"Saya ucapkan terima kasih dengan vonis ini. Hal yang penting kami sampaikan, proses hukum ini bukan dalam kapasitas pembalasan tetapi pembelajaran bagi umat beragama," ungkap Sapriadi kepada awak media, Selasa (19/9/2023).