OKUT, IDN Times - Foto tanpa busana sepasang kekasih di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menjadi bumerang bagi dua sejoli ini. Imbas kejadian itu, AH (22) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum
Status tersangka akibat ulahnya mengajak sang kekasih baru berusia 17 tahun untuk berhubungan badan. Selain itu, mendokumentasikan persetubuhan dalam bentuk foto.
"Jadi kakak korban yang masuk ke dalam kamar adiknya mendapati foto tanpa busana korban dan pacarnya. Lalu dilaporkan ke orang tua korban, hingga dilaporkan ke SPKT Polres OKUT, lalu kita selidiki," ungkap Kapolres OKUT, AKBP Delizon, Jumat (18/12/2020).