Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemuda di Palembang Ditangkap Usai Sebar Ujaran Kebencian ke Polisi

Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan pemuda di Palembang yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada polisi dan pemerintah (Dok: Polda Sumsel)
Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan pemuda di Palembang yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada polisi dan pemerintah (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Pemuda warga Palembang ditangkap karena sebar ujaran kebencian dan ajakan kerusuhan melalui akun Facebook.
  • Unggahan Renaldo dinilai kasar, menghina aparat dan pemerintah, berpotensi memicu keresahan masyarakat.
  • Renaldo dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP, terancam denda maksimal Rp1 miliar dan pidana enam tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menciduk pemuda warga Pakjo Palembang bernama Renaldo (24). Renoldo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menghasut untuk melakukan kerusuhan di Palembang, Senin (1/9/2025) lalu.

"Akun bernama Aldo Iretande yang dikelola tersangka menuliskan kalimat provokatif. Unggahannya tersebut berisi ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang melalui akun Facebook miliknya," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Selasa (16/9/2025).

1. Reonoldo benci terhadap pemerintah dan polisi

Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan pemuda di Palembang yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada polisi dan pemerintah (Dok: Polda Sumsel)
Press rilis Polda Sumsel terkait penangkapan pemuda di Palembang yang diduga melakukan ujaran kebencian kepada polisi dan pemerintah (Dok: Polda Sumsel)

Dalam unggahannya, Renaldo menggunakan kalimat kasar dan menghina aparat serta pemerintah, yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat. Polisi mencatat ada tujuh kalimat unggahan yang dilakukan tersangka bernada kasat dan menghasut.

"Untuk motifnya adalah rasa benci terhadap pemerintah dan aparat kepolisian," jelas dia.

2. Tersangka terancam pidana enam tahun penjara

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 2024 tentang UU ITE Junto pasal 160 KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp1 miliar.

"Tersangka juga terancam pidana enam tahun penjara," jelas dia.

3. Polisi ingatkan masyarakat bijak bermedsos

ilustrasi medsos (freepik.com/freepik)
ilustrasi medsos (freepik.com/freepik)

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo tipe CPH2083 warna biru, satu kartu SIM Axis dengan nomor serta akun Facebook tersangka.

"Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Hasil Lab Ungkap Menu MBG di OKI Terkontaminasi Bakteri E-coli

16 Sep 2025, 17:29 WIBNews