Musi Banyuasin, IDN Times - Pemuda asal Sungai Lilin Kabupaten Muba, Jepri (23) kini harus mendekam di penjara usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku. Selama ini korban trauma dan ketakutan karena diancam oleh pelaku jika membocorkan aksinya.