Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda di Muba Perkosa Remaja Usia 12 Tahun di Rumah Kosong

Pelaku pemerkosaan terhadap remaja saat diringkus Polres Muba. (Dok. Polres Muba)
Pelaku pemerkosaan terhadap remaja saat diringkus Polres Muba. (Dok. Polres Muba)
Intinya sih...
  • Pelaku memperkosa korban tiga kali
  • Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Muba
  • Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemuda asal Sungai Lilin Kabupaten Muba, Jepri (23) kini harus mendekam di penjara usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku. Selama ini korban trauma dan ketakutan karena diancam oleh pelaku jika membocorkan aksinya.

1. Pelaku memperkosa korban tiga kali

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu berawal pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping kediaman pelaku.

"Sudah tiga kali pelaku melakukan hal serupa (rudapaksa). Korban yang tidak tahan lagi akhirnya bercerita kepada ibunya," ujarnya Selasa (12/8/2025).

2. Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Muba

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, selanjutnya Jepri ditetapkan sebagai tersangka.

"Unit IV Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya masih ditangani unit PPA guna proses penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya Jepri dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

3. Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us