Pemuda di Muba Perkosa Remaja Usia 12 Tahun di Rumah Kosong

- Pelaku memperkosa korban tiga kali
- Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Muba
- Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemuda asal Sungai Lilin Kabupaten Muba, Jepri (23) kini harus mendekam di penjara usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Mirisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku. Selama ini korban trauma dan ketakutan karena diancam oleh pelaku jika membocorkan aksinya.
1. Pelaku memperkosa korban tiga kali

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu berawal pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di samping kediaman pelaku.
"Sudah tiga kali pelaku melakukan hal serupa (rudapaksa). Korban yang tidak tahan lagi akhirnya bercerita kepada ibunya," ujarnya Selasa (12/8/2025).
2. Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Muba

Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, selanjutnya Jepri ditetapkan sebagai tersangka.
"Unit IV Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya masih ditangani unit PPA guna proses penyidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya Jepri dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
3. Laporkan! jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593