Palembang, IDN Times - Proyek pembangunan Pasar Cinde kembali menghadapi permasalahan. Setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mencabut kontrak revitalisasi, kini Pasar Cinde dihadapkan masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang masih dimiliki PT Aldiron sebagai investor.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, HGU yang masih dimiliki Aldiron harus dikembalikan ke Pemprov Sumsel agar proyek revitalisasi Pasar Cinde bisa dilanjutkan.
"Saat ini kami sedang meminta BPN membatalkan HGU yang telah dikeluarkan untuk pengembang," ungkap Deru, Kamis (18/8/2022).
