Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menentukan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya selama tahun 2026.
Nominal yang ditentukan dalam rapat yang dilakukan bersama berbagai pihak pada pekan lalu itu belum ditetapkan, dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Untuk nominalnya sudah kami tetapkan dan tinggal menunggu SK Gubernur saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat, Firdaus Firman saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/12/2025).
