Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Intinya sih...

  • Menunggu SK Gubernur untuk penetapan UMP 2026

  • Besaran UMP ditentukan berdasarkan perhitungan ahli dan persetujuan berbagai pihak

  • Peningkatan UMP di Sumbar untuk tahun 2026 belum diungkapkan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menentukan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya selama tahun 2026.

Nominal yang ditentukan dalam rapat yang dilakukan bersama berbagai pihak pada pekan lalu itu belum ditetapkan, dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Untuk nominalnya sudah kami tetapkan dan tinggal menunggu SK Gubernur saja," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat, Firdaus Firman saat dihubungi IDN Times, Sabtu (20/12/2025).

1. Tunggu SK Gubernur

Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk penentuan besaran UMP yang akan diterima oleh para pekerja pada tahun 2026 mendatang.

"Isyaallah Senin pekan depan akan kami serahkan kepada Pak Gubernur untuk ditandatangani dan ditetapkan sesuai dengan hasil rapat kemarin itu," katanya.

Ia menyatakan, besaran UMP yang ditentukan dalam rapat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak mulai dari organisasi pekerja, perwakilan perusahaan, ahli dan dari pemerintahan.

2. Bagaimana penentuan besaran UMP?

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Firdaus mengatakan, untuk menentukan besaran UMP sudah ditentukan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh para ahli di bidangnya masing-masing.

"Untuk menentukan UMP ini kita juga mempertimbangkan peningkatan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor-faktor lainnya bersama para pakar," katanya.

Menurutnya, meski diskusi dalam rapat lalu cukup alot, tetapi nominal UMP yang akan ditetapkan nantinya sudah mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak.

3. Ada kenaikan UMP di Sumbar

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Meski begitu, Firdaus belum bisa mengungkapkan besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2026 dan persentase kenaikan dibanding tahun 2025.

"Itu baru bisa kami informasikan nanti setelah SK ditandatangani oleh Pak Gubernur. Yang pasti ada peningkatan dibanding tahun 2025 ini," katanya.

Editorial Team