Palembang, IDN Times - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pengumpulan data terhadap para pekerja formal dan informal yang akan menerima kartu prakerja berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Pekerja yang dirumahkan atau korban PHK akan menerima bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif. Oleh karena itu, silakan lakukan prosedur laporan pekerja terkait data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemprov Sumsel," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Jumat (3/4).
