Pemkot Palembang Mulai Kumpulkan Data Calon Penerima Kartu Prakerja

Palembang, IDN Times - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan pengumpulan data terhadap para pekerja formal dan informal yang akan menerima kartu prakerja berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Pekerja yang dirumahkan atau korban PHK akan menerima bantuan dari Pemerintah pusat berupa insentif. Oleh karena itu, silakan lakukan prosedur laporan pekerja terkait data dirinya melalui via online website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemprov Sumsel," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Jumat (3/4).
1. Pekerja bisa daftar online melalui email yang telah ditetapkan Pemkot Palembang

Dewa mengatakan, untuk menghimpun data tersebut, para pekerja dipersilakan mengirim data pribadi sesuai syarat dan aturan melalui pengiriman via online ke alamat email yang telah ditetapkan Pemkot Palembang.
"Untuk pendaftaran bisa melalui email: prakerjasumsel@gmail.com, atau email hubinsyaker.palembang@gmail.com dan harus mendata sesuai prosedur berdasarkan surat edaran ke Kecamatan, RT dan RW," kata dia.
2. Pemkot Palembang belum bisa pastikan besaran bantuan yang akan diberikan

Dewa menambahkan, per hari ini (Jumat) sudah tercatat sebanyak 419 pekerja formal dan informal yang telah terdaftar, yang nantinya para pekerja tersebut langsung diarahkan ke Pemerintah Pusat.
"Mereka rencananya akan mendapat perhatian khusus, dan sejauh ini kami belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan. Tapi dari pemerintah pusat sudah ada garisan. Intinya himpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah," tambahnya.
3. Kartu pekerja tidak diperuntukkan kepada mahasiswa dan pekerja

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, sambung Dewa, syarat-syarat yang mesti dipenuhi antara lain adalah calon penerima Kartu Prakerja memang berstatus pekerja.
"Artinya status pekerjaan tidak boleh mahasiswa ataupun pelajar, peserta harus berusia 18 tahun keatas per 1 April 2020. Kemudian diprioritaskan berasal dari kalangan putus sekolah, korban PHK, pekerja harian sektor formal dan non formal yang penghasilannya minim," sambungnya.
4. Penerima kartu pra kerja wajib lampirkan data lengkap sesuai syarat

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang M Yanuarpan melanjutkan, syarat lainnya yakni harus memiliki surat kesehatan dari dokter dan kalau dia pekerja formal harus mencantumkan surat keterangan dari tempat dia bekerja.
"Kemudian calon penerima kartu Prakerja juga wajib melampirkan data lengkap sesuai syarat seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pas foto 3X4 serta melampirkan ijazah terakhir. Karena infonya kuota Provinsi Sumsel mendapat 83.159 kuota yang datanya belum terpenuhi,"ungkap dia.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



