Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Palembang Belum Atur Sekat di Perbatasan Jelang Nataru

Pemkot Palembang Belum Atur Sekat di Perbatasan Jelang Nataru
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mengatur penyekatan perbatasan jelang momen Natal dan tahun baru (nataru). Padahal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, setiap daerah diminta menerapkan pembatasan.

"Soal penyekatan akan kita lihat dulu instruksinya seperti apa,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (30/11/2021).

1. Pemkot Palembang bakal berkoordinasi dengan pihak terkait

Ilustrasi pemeriksaan suhu wisatawan masuk Palembang di terminal Alang Alang Lebar Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Ilustrasi pemeriksaan suhu wisatawan masuk Palembang di terminal Alang Alang Lebar Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Bila melihat aturan berlaku dalam Imendagri, seluruh wilayah diwajibkan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami akan berkoordinasi soal penyekatan. Karena dalam aturan, masyarakat sudah dilarang mudik saat Nataru," kata dia.

2. Segera sosialisasi peniadaan mudik dan sanksi berlaku

Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)
Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)

Kewajiban PPKM Level 3 di tiap wilayah, seiring ada aturan yang tertulis dalam Imendagri. Kepala daerah harus melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga setempat dan masyarakat perantau.

"Sosialisasi mulai dilakukan. Kalau ada pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang," timpalnya.

3. Harnojoyo larang cuti bagi semua lapisan masyarakat saat Nataru

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menegaskan, larangan tidak bepergian atau pulang kampung tanpa alasan penting, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta.

"Termasuk larangan cuti untuk pegawai ASN dan Non PNSD, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan COVID-19 gelombang ketiga," tegasnya.

4. Mal boleh buka dengan pembatasan 50 persen

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, fasilitas umum seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup. Namun mal serta tempat hiburan boleh beroperasi dengan pembatasan.

"Boleh ke mal tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga Emas Palembang H+1 Idul Adha, Apakah Masih Stabil?

28 Mei 2026, 10:52 WIBNews