Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Imbau Masjid di Palembang Gelar Syukuran Saat Tahun Baru 2023

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) mengimbau pengurus seluruh masjid di Palembang menggelar acara syukuran saat malam pergantian tahun baru 2023.

"Syukuran ini sebagai aktivitas positif merayakan tahun baru, dan bentuk rasa syukur atas apa yang diraih selama setahun," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (5/12/2022).

1. Pemkot siapkan tempat acara syukuran bersama

Suasana di Masjid Agung SMB I Jayo Wikramo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Suasana di Masjid Agung SMB I Jayo Wikramo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain mengimbau masjid menggelar acara syukuran, Pemkot juga berencana mengadakan kegiatan di masjid bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Tempatnya masih dikoordinasikan, namun yang terpenting kita harus bersyukur bersama," katanya.

2. Perayaan tahun baru boleh digelar asal prokes

Jembatan Ampera (instagram.com/igoy)
Jembatan Ampera (instagram.com/igoy)

Bagi masyarakat dan warga Palembang yang ingin merayakan malam tahun baru dengan acara lain, seperti ikut konser musik, Pemkot Palembang meminta penyesuaian terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Saat ini Palembang statusnya masih PPKM level 1. Sehingga acara sebaiknya sesuai Instruksi Mendagri yang tetap mematuhi prokes," jelas dia.

3. Konser harus kantongi surat izin 14 hari sebelum acara berlangsung

Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)
Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penyelenggara konser musik saat malam tahun baru diminta konsisten menaati aturan berlaku. Penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.

"Hal ini perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu terkait rangkaian acara konser, dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," katanya.

4. Lokasi konser wajib tersedia ruang kritis

Kawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ngajib, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang, tujuannya sebagai penentuan batas maksimal penonton.

"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us