Pemko Padang Siapkan 60 Agen Tangkis Serangan Malware dan Phising

Padang, IDN Times - Sebanyak 60 agen yang tergabung dalam Computer Security Insident Response Team (CSIRT) mendapat pembekalan untuk melakukan pengamanan siber pada sistem elektronik Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andre Algamar menyebut, ke-60 agen yang berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang sudah mengikuti bimbingan teknis. Ke depan, mereka akan bertugas meningkatkan pengamanan dan manajemen informasi serta kewaspadaan terhadap seragan malware maupun phising.
1. Mitigasi hingga pemulihan

Andre bilang, keamanan data dan penurunan risiko serangan malware dan phising penting diperhatikan karena akan mampu mengatasi kendala dalam birokrasi, sehingga tidak membahayakan pelayanan publik dan mengurangi tingkat keluhan masyarakat terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"CSIRT ini bertugas melakukan mitigasi penanggulangan insiden, investigasi, analisis dampak, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber pada sistem elektronik di Pemko Padang," kata Andre, Senin (5/3/2023).
1. Butuh pengelolaan risiko keamanan informasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang, Bobby Firman menjelaskan, teknis mengenai bahayanya serangan malware dan phising sangat penting untuk dipahami. Terutama menyangkut data pribadi masyarakat pada layanan elektronik pemerintah.
Untuk itu, dibutuhkan sebuah pengelolaan risiko keamanan informasi yang komprehensif agar layanan publik dapat berjalan lancar dan terjaga aspek kerahasiaannya.
2. Dibentuk berdasarkan SK Wali Kota

Bobby Firman melanjutkan, CSIRT dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 277 tahun 2022 tentang Tim Tanggap Insiden Siber.
Diharapkan dengan terbentuknya CSIRT ini, pihaknya dapat mengantisipasi dan menurunkan tingkat bahaya serta mampu menangani serangan malware dan phising.
3. Indonesia harus perjelas regulasi aliran data lintas batas

Sebelumnya pada pekan pertama Januari 2023, Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Trissia Wijaya mengatakan, Indonesia harus memperjelas regulasi terkait aliran data lintas batas atau cross border data flow. Tujuan memaksimalkan manfaat ekonomi dari transformasi digital.
“Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memungkinkan aliran data lintas batas, tapi sejauh mana upayanya masih belum jelas,” kata Trissia dalam keterangan tertulisnya.



















