Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer. Pegawai pemerintah hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, pekerjaan di bidang satuan pengamanan, petugas kebersihan, dan sopir, bisa direkrut sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.