Pemilih Coblos Kertas Suara Adik Ipar, TPS di Palembang Gelar PSU

- TPS di Palembang gelar PSU karena DPT mencoblos kertas suara adik ipar, melanggar aturan Pilkada 27 November 2024
- PSU berlangsung di lima lokasi TPS, termasuk TPS 15 di Kecamatan Sukarame dan TPS 25 di Sematang Borang
- Kesalahan saat Pilkada pertama kali terjadi di Kelurahan Kebun Bunga, petugas terlewatkan saat pemeriksaan identitas karena sedang di kamar mandi
Palembang, IDN Times - Seorang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kawasan Kebun Bunga Palembang ada yang mencoblos kertas suara milik adik ipar saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Imbas kejadian ini menyebabkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU karena tidak mengikuti aturan.
"Ada DPT yang mewakili adik iparnya mencoblos terlewat pemeriksaan petugas, sehingga pelaksanaan (Pilkada) digelar ulang (PSU)," ungkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sukarame Adi, Senin (2/12/2024).
1. Petugas tidak mengetahui soal pencoblosan surat suara yang diwakilkan

Pelaksanaan PSU Palembang berlangsung di lima lokasi TPS meliputi TPS 15 di Kecamatan Sukarame, TPS TPS 35 di Seberang Ulu 1, TPS 25 di Sematang Borang, serta TPS 1 dan TPS 22 di Kecamatan Sako.
Menurut Adi, kejadian kesalahan saat Pilkada baru pertama kali terjadi di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang. Insiden pencoblosan surat suara tidak dilakukan oleh pemilik identitas langsung, karena petugas yang berjaga tidak sedang di lokasi
"Petugas tidak tahu jadi terlewatkan, sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi, petugas terlewatkan saat pemeriksaan identitas karena sedang di kamar mandi sekitar jam 10 atau 11 (pada 27 November)," ungkapnya.
2. Harapkan PSU di Palembang tertib dan sesuai aturan

Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, DPT berhak memilih dengan menunjukkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor. Kemudian pemilik hak suara bisa mencoblos jika membawa identitas milik sendiri dan memilih langsung terhadap pihak bersangkutan.
"Kita harapkan PSU ini bisa tertib sesuai aturan KPU dan proses rekapitulasi bisa diselesaikan hasilnya langsung dari PSU kemudian langsung dihitung ke kecamatan," jelas dia.
3. Satu TPS hanya gelar PSU paslon Gubernur Sumsel dari lima TPS yang gelar PSU di Palembang

Ketua KPU Palembang, Syawaludin mengatakan, dari seluruh lokasi PSU yang berlangsung di Palembang, untuk TPS 25 hanya terlaksana PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
"Karena di TPS 25 ada kesalahan di mana warga Musi Rawas mencoblos (di TPS lokasi Palembang), padahal ia tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTB (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)," jelas Syawaludin.