Palembang, IDN Times - Ikan Belida Sumatra (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan Iwak Belido, ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1 tahun 2021.
Selama ini, Ikan Belida kerap diolah menjadi berbagai jenis makanan mulai dari pindang, pempek, hingga kerupuk. Namun dengan Permen tersebut, masyarakat maupun industri makanan dilarang menggunakan Ikan Belida sebagai olahan konsumsi.
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ungkap Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo kepada IDN Times, Selasa (1/9/2021).