Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menyebut, pemerintah masih mengutamakan dan mengedepankan sisi humanis, persuasif, dan edukasi, bagi pelanggar PSBB.
"Tapi tindakan berbeda akan kita lakukan bila ada pelanggar yang bersikap melebihi batas. Seperti melawan atau menyerang petugas karena mendapat teguran atau peringatan," ujarnya.
Pemerintah ternyata masih membahas penerapan hukuman bagi pelanggar PSBB seperti tindak pidana ringan (tipiring), yakni dengan membawa pelanggar ke satu posko khusus dengan menghadirkan jaksa maupun hakim.
"Tapi nanti akan dibahas lagi untuk kepastiannya. Sebab keterbatasan jaksa menjadikan kami tidak mungkin untuk mengikuti setiap pergerakan pengamanan gugus tugas," tegas dia.
Berikut ringkasan 41 pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19:
SANKSI PELANGGARAN PSBB
Bagian Kesatu
Pembatasan aktivitas di luar rumah, masyarakat tidak diperkenankan ke luar rumah tanpa ada tujuan jelas.
Bagian Kedua
Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan (melaksanakan kegiatan belajar di rumah atau secara online).
Bagian Ketiga
Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor selama lima jam dengan sistem shift atau masuk bergantian.
Bagian Keempat
Pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Bagian Kelima
Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum (tidak ada kerumunan).
Bagian Keenam
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya meliputi acara khitanan, pernikahan dan pemakaman atau takziah, dengan membatasi jumlah warga hanya dihadiri keluarga terdekat.
Bagian Ketujuh
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.
Bagian Kedelapan
Denda administratif ringan hingga berat mulai dari Rp100.000 sampai Rp1 juta jika pelanggar PSBB melakukan tindak kekerasam terhadap petugas keamanan.