Pemerintah Izinkan Mal, Tempat Hiburan, dan Resepsi di Palembang Buka
Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Palembang, resmi diperpanjang hingga 6 September 2021. Beberapa aturan baru telah ditentukan, salah satunya pembukaan kembali mal.
"Pembukaan mal tetap sesuai aturan, di mana kapasitasnya juga dibatasi. Selalu ingat untuk protokol kesehatan harus tetap diberlakukan," ungkap Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (24/8/2021).
1. Pengunjung mal dibatasi 50 persen orang

Selama PPKM Level 4 berlangsung, Harnojoyo meminta pengelola membuka mal sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya, kapasitas mal tetap akan dibatasi 50 persen.
"Kami juga mengharapkan peran semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan agar berjalan dengan baik, sehingga mampu menekan angka COVID-19 di Palembang," jelas dia.
2. Aturan kunjungan lebih rinci ditentukan pengelola mal

Harnojoyo juga dalam waktu dekat akan menandatangani surat edaran mengenai perpanjangan PPKM. Menurutnya kebijakan yang lebih longgar diharapkan tidak menurunkan pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Terkait apakah mall ingin menjalankan aturan mengenai masuk menggunakan kartu vaksin, diserahkan kembali ke pengelola," tutup dia.
3. Pengawasan akan dilakukan Satpol PP

Harnojoyo mempersilakan kepada masyarakat mengadakan resepsi. Hanya saja, acara resepsi tetap dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga tempat hiburan.
"Nantinya operasional ini akan diawasi oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Palembang," tutup dia.