Pembunuhan Kepala Dusun di OKU Timur Dipicu Dendam

OKU Timur, IDN Times - Tersangka Taufik (41) membunuh kepala dusun Pematang Jati 12, Kecamatan Madang Suku I, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya tertangkap dalam pelariannya. Taufik diketahui membunuh Joko Margonto (41) akibat dendam atas perlakuan kasar korban.
Tersangka mengaku kesal setelah korban menampar dan meminta uang kepada kakak iparnya bernama Suroto. Tersangka bahkan sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan oleh kepala desa setempat.
"Saat korban ditelepon, dirinya marah-marah dan mengancam akan mendatangi rumah saksi Suroto," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Senin (26/6/2023).
1. Korban tewas dengan sajam dibawanya

Dari percekcokan itu, korban mendatangi rumah Suroto. Korban dengan emosi mengajak saksi untuk berkelahi dan memaksa masuk ke dalam rumah saksi. Taufik yang ada di lokasi awalnya, ingin menahan amarah korban.
Namun, karena sikap korban arogan tersangka menjadi gelap mata. Dirinya mendorong korban hingga tersungkur.
"Saat jatuh pelaku melihat ada senjata tajam di pinggang korban. Kemudian sajam itu direbutnya dan menusuk korban secara berulang hingga tewas," jelas dia.
2. Polisi masih dalami kasus tersebut

Setelah membunuh korban, Taufik segera melarikan diri ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, hingga akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya. Menurut Hamsal, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
"Sudah kita tangkap tetapi masih kita dalami sambil mengumpulkan seluruh barang bukti," jelas dia.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 228 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
"Untuk senjata tajamnya masih dalam pencarian karena telah dibuang pelaku," tutup dia.