Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembunuh Pria di OKU Timur Pakai Air Keras Terancam Hukum Mati

Press Rilis Polres OKU Timur usai menangkap pelaku pembunuhan di Semendawai Barat OKU Timur (Dok: Polres OKU Timur)
Intinya sih...
  • Pembunuh laki-laki di bawah jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, OKU Timur pada 8 Februari 2025
  • Tersangka DA membunuh korban Agus Cik karena masalah utang piutang setelah merasa diperdaya dan terpaksa menjual harta bendanya.
  • DA menyiram air keras ke wajah korban dan menghantam kepala korban dengan balok kayu hingga tersungkur dan terus dipukuli hingga jatuh ke bawah jembatan.

OKU Timur, IDN Times - Tim Reskrim Polres OKU Timur mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki di bawah Jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, OKU Timur, pada 8 Februari 2025 silam. Korbannya diketahui bernama Agus Cik yang diduga dibunuh setelah polisi menemukan bekas luka di kepala dan tanda terkena cairan air keras.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka DA (30) yang merupakan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka tega membunuh korban karena masalah utang piutang.

"Motif pembunuhan ini dilakukan karena masalah utang piutang. Tersangka DA membunuh korban bersama rekannya berinisial MP yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, Senin (3/3/2025).

1. Tersangka tak terima harus menanggung utang korban

Press Rilis Polres OKU Timur usai menangkap pelaku pembunuhan di Semendawai Barat OKU Timur (Dok: Polres OKU Timur)

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka DA kerap ditekan oleh korban Cik Agus untuk mencarikan uang pinjaman. Dalam pengakuannya, tersangka merasa diperdaya oleh korban untuk mencarikan pinjaman uang, namun dirinya jugalah yang harus membayar utang tersebut.

Tersangka DA terpaksa harus menjual harta bendanya seperti tanah dan motor untuk melunasi utang tersebut. Sementara korban tidak mau bertanggung jawab atas utang piutang tersebut.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," jelas dia.

2. Tersangka kesal tanah miliknya dikuasai korban

Ilustrasi korban. (IDN Times)

Tersangka DA semakin marah saat mengetahui bahwa tanah miliknya yang digadaikan untuk melunasi utang korban justru diambil oleh korban. Merasa dirinya telah dipermainkan, DA akhirnya merencakan pembunuhan. Dirinya pun mulai merencakan untuk menghabisi nyawa korban pada Jumat (7/2/2025) malam.

Kala itu, korban diajak keluar oleh tersangka dengan alasan tertentu. Sesampainya di jembatan yang menjadi TKP pembunuhan, DA menyiram air keras ke wajah korban Cik Agus. Tersangka pun menghantam kepala korban dengan balok kayu hingga korban tersungkur dan mengalami kejang.

Korban yang sudah tidak berdaya terus dipukuli oleh tersangka hingga terjatuh ke bawah jembatan. Dari sana, pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri.

"Tersangka kita tangkap di wilayah Merangin Jambi usai melarikan diri," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana mati

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau dengan gagang kayu sepanjang 25 sentimeter.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us