Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap Juliyus Setpan (28) warga Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyi, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ia ditangkap karena pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelatih ekstrakurikuler (ekskul) ini mencabuli siswi SMP berinisial CF (13) warga Martapura, murid sekolah tempat pelaku mengajar ekskul.

1. Pelaku cabuli korban di pos satpam dan kelas

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perbuatan itu dilakukan pelaku tidak hanya satu kali, namun sudah dua kali. Kejadian pertama pada Senin (7/11/2022 ) di Pos Satpam SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.

Kemudian pada 11 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini aksi cabul itu dilakukan di kelas.

2. Korban alami trauma dan takut bertemu pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di