Palembang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim sekaligus Plt Bupati telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga hari ini, SK tersebut belum digunakan untuk melantik politikus Demokrat tersebut.
Wakil ketua Panitia Pilwabup Muara Enim Zulharman mengatakan, SK tersebut menjadi dasar hukum pelantikan bupati terpilih hasil voting di DPRD Muara Enim tersebut.
"Saya dapat info dari Biro OTDA Kemendagri, bahwa mereka menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan pak Kaffah menjadi wakil bupati sekaligus PLT Bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim," ungkap Zulharman, Senin (9/1/2023).