Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pemerkosa Anak di Muba Diringkus usai Buron 5 Tahun

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)
Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)
Intinya sih...
  • Pelaku pemerkosaan terhadap anak, Selamat Abidin (58), akhirnya ditangkap setelah 5 tahun kabur dari kejaran polisi
  • Pelaku mengaku khilaf, melakukan aksi bejat dengan modus iming-iming uang jajan saat pulang sekolah

Musi Banyuasin, IDN Times - Usai sudah pelarian Selamat Abidin (58) setelah kabur dari kejaran polisi selama 5 tahun. Warga Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumsel ini diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Muba setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada 7 November 2019 silam. 

Keberadaan pelaku terungkap saat dirinya pulang ke rumah keluarganya di Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Tak ingin sang buronan kembali lepas, polisi langsung melakukan penangkapan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan dari pelaku.

1. Polisi tangkap pelaku saat pulang ke rumahnya

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Abrianto mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga terkait kepulangan pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Plakat Tinggi untuk melakukan penangkapan. 

"Pelaku tak berkutik pada saat diamankan dan langsung kita bawa ke Polres Muba," ujar Ahfi, Rabu (26/2/2025). 

Dari pemeriksaan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan iming-iming uang kepada korban AM (7). Saat itu baru saja pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung didekati oleh pelaku.

"Pelaku ini mendekati korban dan mengajaknya ke kebun karet. Lalu pelaku merayu korban dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan meminta jangan memberi tahu tentang perbuatan tersebut," jelasnya. 

2. Korban melapor ke ibunya atas perbuatan pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual: Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual: Freepik

Selang seminggu kemudian, dengan modus yang sama pelaku kembali memberi uang Rp3 ribu dan di lokasi yang sama kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Kemudian setelah itu korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

"Ibu korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami anaknya pada 13 November 2019 ke Polres Muba. Setelah mendalami pemeriksaan dari saksi dan korban, kami berupaya melakukan penangkapan namun pelaku kabur," ungkapnya.

3. Pelaku melancarkan aksinya di tengah hutan

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Polres Muba dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D UU NO. 35 TH 2014 Tentang perubahan atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Alasan pelaku karena khilaf dan mengaku karena istrinya jauh. Perbuatan itu dilakukannya di hutan sebanyak dua kali kepada korban," terangnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

pixabay
pixabay

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us