Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istrinya Ditangkap di Lampung Tengah

NA diamankan di Polres Pali usai membunuh selingkuhan istri (Dok: Polres Pali)

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria bernama Nopri Anto (33) membunuh selingkuhan istrinya bernama Paridin (48). Korban digorok dan ditusuk menggunakan pisau oleh tersangka hingga meninggal dunia.

Kejadian naas itu terjadi di Jalan Lubuk Guci Beracung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tak jauh dari sebuah kafe yang didatangi korban sebelum kejadian. Pelaku membunuh karena menyaksikan istrinya berselingkuh dengan korban.

"Tersangka sakit hati melihat korban berjalan keluar kafe bersama istrinya. Tersangka tidak bisa menahan amarahnya dan langsung berniat membunuh korban," ungkap Kapolres PALI, AKBP Effranedi, Kamis (21/9/2022).

1. Tersangka pergoki istrinya keluar dari kafe dengan korban

Ilustrasi korban (IDN Times/ Mardya Shakti)

Korban dan istri pelaku pergi berboncengan keluar rumah. Tersangka yang tak senang langsung mengejar istrinya dan korban. Sesampainya di TKP, tersangka menendang motor korban hingga terjatuh.

"Ketika terjatuh, korban langsung diserang oleh pelaku berkali-kali menggunakan senjata tajam sampai tewas," ujar dia.

2. Tersangka kabur ke Lampung Tengah

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jasad korban ditinggalkan pelaku di pinggir jalan. Warga yang menemukan korban sudah meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali. Tim reskrim diturunkan untuk olah TKP sekaligus memburu tersangka.

Nopri Adi melarikan diri ke Lampung Tengah untuk bersembunyi. Namun tak lebih dari 1x24 jam, tersangka berhasil dibekuk di rumah keluarganya.

"Motif pembunuhannya karena sakit hati. Korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka. Mereka tepergok baru saja keluar dari kafe," tutur dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Nopri terancam dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us