Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, mengatakan kasus ini bermula dari korban yang melarang menantunya membawa cucu keluar rumah. Korban beralasan cucunya baru berusia enam hari.
Tersangka saat itu sedang memanen buah petai saat mendapat kabar putrinya dilarikan ke Puskesmas karena ditusuk korban.
"Lalu tersangka menerima infornasi via telepon, yang memberitahukan bahwa R baru saja ditusuk oleh korban," ungkap dia.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai celana pendek warna cokelat milik korban, 1 helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan, 1 helai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melalukan pembunuhan.
"Sementara untuk sajam yang digunakan untuk menusuk korban masih dicari, karena dilempar ke Sungai Beliti sehingga mungkin agak menyulitkan," tutup dia.