Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Robin diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemuda bernama Robin (22) cuma bisa tertunduk setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Banyuasin. Robin merupakan pria yang viral melakukan onani di sebuah warung milik korban berinisial ID kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Robin mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena onani di ruang publik, apalagi terlanjur nafsu melihat korban menggunakan baju seksi saat menjaga warung.

"Saya datang ke sana melihat dia pakai rok pakaian 'u can see', jadi saya nafsu. Aku khilaf lakukan perbuatan itu," ungkap Robin, Kamis (17/5/2023).

1. Pelaku minta maaf ke publik

Pelaku Robin diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin (Dok: istimewa)

Robin menerangkan, dirinya spontan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Ia pun membantah keterangan korban sudah tiga kali menunjukkan kemaluannya di depan korban.

"Saya sadar khilaf. Aku minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Aku minta maaf dan siap menjalankan konsekuensi. Keseharian saya bekerja di bengkel dan sudah berkeluarga, anak satu," ungkap dia.

2. Perbuatan korban masuk pidana mempertontonkan kemaluan

My Gallery

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (16/5/2023). Setelah viral, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

"Kita dihebohkan tindakan asusila dari perbuatan laki-laki. Diduga dia yang berada di dalam video itu. Perbuatan pelaku mempertontonkan kemaluannya di depan korban," ungkap Hary.

3. Tersangka tidak ditahan atas perbuatannya

doktersehat.com

Meski sudah menjadi tersangka, namun pelaku tidak ditahan oleh polisi. Sebab ancaman hukuman hanya sembilan bulan penjara.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman penjaranya di bawah lima tahun," tutup dia.

Editorial Team