Palembang, IDN Times - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang mendahului waktu kampanye dilepas oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta Satpol PP Kota Palembang. Penertiban APK dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) diumumkan oleh KPU.
Anggota Panwascam Bukit Kecil, Harmoko mengatakan, pihaknya menemukan banyak atribut yang melanggar aturan. Banyak Caleg yang sudah terang-terangan mengajak pemilih untuk mencoblos meski belum masuk tahapan kampanye.
"Hari ini kita tertibkan APK yang melanggar karena belum masuk pada masa kampanye," ungkap Harmoko, Senin (6/11/2023).
