Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar
Ilustrasi Alat peraga kampanye. (IDNTimes/Dicky)
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) liar berupa spanduk atau baliho yang bertebaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap. 

Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai melanggar ketentuan terkait Pemilu, serta melanggar tata ruang serta keindahan ruang publik.

1. Bawaslu tegaskan belum masuk masa kampanye

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Teguh Prihatin, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari Bawaslu Muba mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik, kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol, dan stakeholder lain terkait penertiban baliho, poster, maupun spanduk yang melanggar ketentuan.

"Kita tegaskan saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Muba mengimbau agar parpol dan peserta pemilu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjurus ke alat peraga kampanye secara mandiri," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

2. Parpol diberikan waktu tujuh hari

Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Setelah surat imbauan sudah dilayangkan ke parpol, baik di tingkat kabupaten maupun anak cabang sampai ke kecamatan melalui panita panwascam, maka Bawaslu akan memberikan waktu tujuh hari setelah surat imbauan dikeluarkan.

"Apabila tidak menertibkan secara mandiri dalam waktu yang ditetapkan, maka Bawaslu Muba bersama Satpol PP maupun kepolisian akan menertibkan secara serentak pada 16 Oktober 2023 mendatang," tegasnya.

3. Bawaslu terima banyak laporan pelanggaran

Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA
Ilustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Ia menyebut banyak APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye. Namun ia mengatakan jika penertiban bukan wewenang Bawaslu, melainkan tugas Peserta Pemilu atau Pemerintah Daerah.

“Sudah banyak temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pemasangan APK di luar tahapan kampanye. Melalui imbauan ini, saya berharap kepada partai politik segera menertibkan APK tersebut,” tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Taman Kota Palembang, Ruang Publik Murah Meriah Kala Libur Tiba

01 Jun 2026, 18:54 WIBNews