Palembang Hapus Denda Tunggakan Seluruh Jenis Pajak, Cuma 2 Bulan!

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghapus denda untuk seluruh pajak kendaraan yang menunggak. Pemilik kendaraan atau bangunan bisa membayar pajak tanpa denda tanpa syarat selama dua bulan ke depan.
"Penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali. Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB, dan pajak-pajak lainnya," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (2/5/2023).
1. Penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Wako Palembang

Menurut Harnojoyo, penghapusan denda pajak tertunggak diatur dalam Keputusan Wako nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
"Kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak," kata dia.
2. Berharap pendapatan daerah meningkat

Harnojoyo melanjutkan, keputusan tersebut diberlakukan untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan warga Palembang. Ia berharap masyarakat Palembang taat dan disiplin membayar pajak tahunan.
"Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," timpalnya.
3. Penghapusan denda berlaku bagi WP yang memiliki piutang pajak daerah

Kepala Bidang PAD dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan, sistem penghapusan denda pajak tertunggak berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang pajak daerah.
"Jadi dibebaskan denda pajaknya, cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," jelas dia.
4. Wajib Pajak hanya membayar iuran pokok

Meski sistem penghapusan denda pajak tertunggak tanpa syarat, namun aturan tersebut hanya berlaku sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2023.
"Tidak ada persyaratan khusus. Ketika WP bayar pokok pajak tertunggaknya, maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," kata Betha.