Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait tarif uji kesehatan rapid test. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif maksimal biaya tes rapid sebesar Rp150 ribu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. "Tapi belum kami bahas lagi dengan dinas terkait, nanti akan kita bicarakan ke Dinkes dan instansi kesehatan," ujarnya, Kamis (9/7/2020).