Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar

Akhirnya Insentif Nakes di Palembang Cair Rp4,9 Miliar
Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Share Article

Palembang, IDN Times - Insentif tenaga kesehatan atau nakes di Palembang yang dijanjikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), cair hingga mencapai Rp4,9 miliar.

Menurutu Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dana insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 itu diterima pihaknya kemarin sore, Rabu, 8 Juli 2020. Namun menurut Dewa, pihaknya belum bisa merinsi berjala jumlah nakes penerima insentif tersebut.

"Palembang turun (dana) pada gelombang ketiga, baru sore kemarin kita dapat info. Tapi untuk total pembagian tergantung pengajuan dari instasi kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan data Dinkes," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

1. Teknis pembagian insentif nakes diserahkan langsung ke Dinkes Palembang

Pj Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pj Wako Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dana tersebut, kata Dewa, termasuk untuk semua tim khusus penanganan COVID-19 yang meliputi dokter, perawat, serta tenaga medis lain yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak rumah sakit atau puskesmas.

"Realisasinya (pembagian) tinggal kebijakan dari Dinkes. Jadi, dari dana yang ada itu akan disesuikan dengan nominal dan pengajuan," kata dia.

2. RS Tipe C dan D mengajukan insentif langsung ke Dinkes Palembang

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Prof Yuwono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Prof Yuwono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, sejumlah rumah sakit telah mengajukan data tenaga medis yang berhak mendapatkan dana insentif. Salah satunya, Rumah Sakit (RS) Pusri, yang telah melayangkan daftar nama tim COVID-19 pada Mei lalu.

Menurut Direktur Utama RS Pusri, Prof Yuwono, pihaknya sudah mengajukan data verifikasi sesuai petunjuk teknis. Khusus rumah sakit swasta dan daerah, mekanisme pengajuan insentif harus melalui Pemerintah Daerah (Pemda).

"Baru dilakukan verifikasi oleh Kemenkes, kalau rumah sakit swasta ada teknisnya. Misal RS tipe C dan D ke kota (pengajuan data), tipe B ke provinsi," tambahnya.

3. Dinkes Palembang ajukan dana insentif untuk 150 tenaga medis

Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Dinkes Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dinas Kesehatan Kota Palembang pada Mei lalu menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan 150 orang tenaga medis dari data rekapitulasi setiap puskesmas, sesuai sebaran COVID-19 di setiap kecamatan atau kelurahan.

"Kita sudah mengusulkan nama-nama tenaga kesehatan untuk menerima insentif. Sedangkan untuk tenaga medis rujukan di Palembang, RS mengusulkan sendiri melalui Dinkes Provinsi," jelas Plt. Kepala Dinkes Palembang, dr. Fauziah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pelaku Pungli di Kambang Iwak Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

30 Mei 2026, 17:08 WIBNews