Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Operator Ekskavator Jadi Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba

Ledakan sumur minyak ilegal di Sanga Desa (IDN Times/istimewa)
Ledakan sumur minyak ilegal di Sanga Desa (IDN Times/istimewa)

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan satu orang tersangka berinisial NE (46), operator ekskavator sumur minyak ilegal yang meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/10/2021) lalu.

"Ledakan dipicu oleh percikan api dari knalpot ekskavator yang digunakan untuk menutup sumur minyak ilegal. Api tersebut diduga menyambar gas yang berada di lumpur," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Kamis (14/10/2021).

1. Tersangka menderita luka bakar di telinga dan tangan

Kobaran api di lokasi ledakan tambang minyak ilegal (IDN Times/istimewa)
Kobaran api di lokasi ledakan tambang minyak ilegal (IDN Times/istimewa)

Tersangka meninggalkan ekskavator dan melarikan diri saat ledakan di tiga titik sumur tambang. Ia sempat pergi ke Puskesmas karena sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.

"Tersangka mengalami luka bakar di telinga dan tangannya. Setelah itu dirinya melarikan diri," ujar dia.

2. Polisi sebut ada kemungkinan tersangka lain

Lahan perkebunan di Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Lahan perkebunan di Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai menyelamatkan diri, tersangka bersembunyi di Palembang. Namun ia diamankan oleh tim Ditkrimsus Polda Sumsel. Atas keteledorannya, api masih membakar dua titik sumur minyak di Sanga Desa.

NE akan dikenakan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Meskipun begitu, kita masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik ekskavator, pemilik lahan, hingga pemodal. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," jelas dia.

3. Tersangka diupah untuk menutup sumur minyak ilegal

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka NE mengakui dirinya sedang menutup sumur minyak ilegal karena diperintah pemilik lahan berinisial IR. Ia tidak menyangka percikan api akan menyambar area sumur minyak di sana.

"Tiba-tiba ada percikan api dari knalpot ekskavator, langsung menyambar gas yang keluar, jadi langsung terbakar," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us