Palembang, IDN Times - Oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), mengakui telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban DR (22), mahasiswi melakukan bimbingan skripsi. A telah mengakui peristiwa di dalam laboratorium tersebut pernah terjadi.
“Saya mengakui peristiwa ini ada, karena kami telah mendesak klien kami untuk mengatakan sejujur-jujurnya. Kasus ini ada namun tidak sebombastis yang ada di media,” ungkap Kuasa Hukum terlapor, Darmawan, saat mendampingi kliennya di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).