Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ogan Ilir dan Empat Lawang Cuma 1 Paslon, Hadapi Kotak Kosong

Ogan Ilir dan Empat Lawang Cuma 1 Paslon, Hadapi Kotak Kosong
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • KPU Sumsel memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga 3 hari setelah hanya ada satu calon di Ogan Ilir dan Empat Lawang.
  • Ogan Ilir hanya memiliki satu calon atas nama Panca Wijaya Akbar, sedangkan Empat Lawang hanya memiliki satu calon atas nama Joncik Muhamad-A Rifai.
  • Proses pendaftaran akan diperpanjang hingga 1 September 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Pasal 135 jika hanya ada satu calon yang mendaftar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Berakhirnya pendaftaran calon kepala daerah mencuat dua wilayah di Sumsel diambang melawan kotak kosong. Kedua daerah yakni, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Empat Lawang setelah hanya muncul satu calon kepala daerah.

"Hingga batas akhir pendaftaran ada dua wilayah yang hanya ada satu calon tunggal yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang," ungkap Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel, Handoko, kepada IDN Times, Jumat (30/8/2024).

1. Tak ada yang maju lawan Petahana

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ogan Ilir dan Empat Lawang hingga batas akhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu calon tunggal mendaftar. Mereka adalah petahana sebelumnya menjadi kepala daerah hasil Pilbup 2018 dan 2020.

Ogan Ilir hanya memiliki satu calon atas nama Panca Wijaya Akbar. Sedangkan Empat Lawang satu calon atas nama Joncik Muhamad-A Rifai.

Pasangan Joncik-Rifai didukung oleh mayoritas partai di parlemen seperti PKB, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. Sedangkan untuk pasangan Panca-Ardhani diusung oleh 16 partai yakni, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, PPP, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, Golkar, PBB, Perindo, Garuda, PSI, Partai Buruh dan Partai Ummat.

2. Perpanjangan pendaftaran hingga 1 September

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)
ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Handoko mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Pasal 135 menyatakan, jika hanya ada satu calon mendaftar maka proses pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dari batas akhir yang sudah ditentukan. Artinya, proses pendaftaran di dua wilayah akan diperpanjang hingga 1 September 2024.

"Perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari ke depan," jelas dia.

3. Kotak kosong dinilai buruk

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengamat politik Sumsel Bagindo Togar menyayangkan tak adanya calon yang muncul hingga batas akhir pendaftaran sehingga menyebabkan dua wilayah di Sumsel harus menghadapi kotak kosong.

"Seharusnya parpol ini mendukung munculnya calon lain agar kompetisi yang ada menjadi lebih sehat," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More