Nota Pembelaan Kopda Bazarsah Dinilai Tidak Pertimbangkan Kemanusiaan

- Kuasa hukum keluarga korban: pernyataan soal tidak ada yang menembak sudah terbantahkan dalam sidang. Bahkan terdakwa sendiri dinilai telah mengakui perbuatannya dalam melakukan penembakan.
- Bazarsah dinilai sudah mengakui penembakan Dirinya berharap Oditur Militer tetap pada tuntutannya dan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang memberikan hukuman yang setimpal.
- Berharap Peltu Lubis tetap dipecat.
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung, Wahyu Saman Hadi mengaku kecewa dengan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Kapten CHK Yahri Sitorus. Menurutnya, pernyataan terkait tidak ada saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan telah melukai perasaan keluarga.
"Kami kecewa, (pernyataan) itu tidak manusiawi, dia menembak menyebabkan tiga orang tewas," ungkap Wahyu Saman Hudi, Senin (28/7/2025).
1. Nilai tuntutan oditur tidak cacat hukum

Wahyu menjelaskan, pernyataan soal tidak ada yang menembak sudah terbantahkan dalam sidang. Bahkan terdakwa sendiri dinilai telah mengakui perbuatannya dalam melakukan penembakan.
"Bazarsah sudah mengakui pada sidang sebelumnya, bahwa ia menembak. Tidak mungkin tuntutan Oditur itu cacat hukum," jelas dia.
2. Bazarsah dinilai sudah mengakui penembakan

Dirinya berharap Oditur Militer tetap pada tuntutannya dan Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang memberikan hukuman yang setimpal. Terkait pernyataan tidak ada saksi yang melihat penembakan, dianggap tak sesuai dengan pengakuan terdakwa.
"Mereka (kuasa hukum terdakwa) menyatakan tidak ada yang melihat. Sedangkan Bazarsah mengakui (menembak). Kami tetap berharap pada pidana mati," jelas dia.
3. Berharap Peltu Lubis tetap dipecat

Sementara itu, Parwati kakak kandung Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto meminta agar hakim tetap memberikan hukuman setimpal terhadap Kopda Bazarsah. Sedangkan terhadap Peltu Lubis pihaknya berharap terdakwa tetap dipecat dari dinas militer.
“Kami minta hakim memutuskan pidana mati. Masalah Lubis, biar bagaimanapun dia harus dipecat. Walau tidak menembak, dia salah satu yang menyebabkan terjadinya seperti ini. Harus diadili sesuai tindakan mereka," jelas Parwati.