Ngotot Klaim Lahan, PT SMB Halangi Pekerjaan Proyek Tol Betung-Tempino

Intinya sih...
- PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) menghalangi pekerjaan proyek ruas Tol Betung-Tempino
- BPN menetapkan lahan di Simpang Tungkal sebagai milik negara tanpa ganti rugi
- Kajari Muba mengecam aksi PT SMB yang menghambat proyek nasional
Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah dipastikan jika lahan yang diklaim pihak PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik negara, kini proyek ruas Tol Betung-Tempino yang dilanjutkan kembali terhambat. Pasalnya, perusahaan milik tersangka Halim Ali alias Haji Alim ini kembali membuat ulah dengan nekat menghentikan pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Aksi penyetopan dilakukan di wilayah Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di mana tim dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) tengah bersiap melakukan investigasi tanah bersama tim bor beberapa waktu lalu.
1. PT SMB beralasan sebagian lahan untuk pembangunan tol masuk HGU
Humas PT HKI, Bli Komang mengatakan, tim mereka yang masuk ke lahan di Simpang Tungkal langsung disetop oleh orang-orang yang mengaku dari PT SMB.
"Mereka (PT SMB) beralasan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan tol masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka," ujarnya.
Padahal sangat jelas pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan, lahan tersebut adalah milik negara dan tidak memerlukan ganti rugi.
2. BPN tetapkan status tanah di Simpang Tungkal sebagai milik negara
Camat Tungkal Jaya, Yudi Suhendra pun turut menanggapi terkait lahan yang berada di wilayahnya tersebut. Menurutnya, pihak BPN telah menetapkan status tanah di Simpang Tungkal sebagai lahan milik negara dengan nilai ganti rugi nol rupiah.
"Karena lahan tol di Desa Simpang Tungkal ini adalah milik negara, maka pengerjaan sudah bisa dilakukan. Jadi siapapun yang menghalanginya itu termasuk pelanggaran," tegasnya, Minggu (23/3/2025).
3. Kejari Muba akan mengambil tindakan tegas
Tindakan PT SMB yang terus menghambat proyek nasional ini mendapat reaksi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady. Dirinya mengecam keras aksi PT SMB yang dianggap semena-mena.
"BPN sudah menetapkan bahwa lahan yang dilintasi jalan tol di Desa Simpang Tungkal adalah milik negara. Tapi PT SMB masih saja berani menghambat proyek PSN ini. Mereka tidak bisa bertindak sewenang-wenang," tegasnya.
Pihaknya tidak akan tinggal diam atas permasalahan ini. Kejari akan mengambil tindakan tegas agar proyek ini tidak terus-terusan terhambat hanya karena kepentingan pribadi beberapa pihak
"Kita akan tegas agar proyek vital ini tidak terus-terusan terhambat oleh ulah pihak yang mengedepankan kepentingan pribadi," ucapnya.