Palembang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JK (28) dan ES (21) harus mendekam dalam tahanan usai kedapatan mencuri di rumah warga. Keduanya ditangkap saat membobol rumah milik korban Hendry Akhirudin di kawasan Sapta Magra Palembang.
"Kedua pelaku pasutri ditangkap warga saat tengah membobol rumah di kawasan IT II Palembang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang, Iptu Sugriwa Candra, Rabu (2/7/2025).
