Mulai 2020, Kades dan Perangkat Desa di Sumsel Punya Penghasilan Tetap

Palembang, IDN Times - Kepala desa (kades) dan perangkat desa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tahun depan bakal mendapatkan penghasilan tetap. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menetapka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Penghasilan tetap tersebut nantinya akan dialokasikan bersama dana desa untuk tahun 2020 sehingga ada penambahan bagi dana desa.
"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan penghasilan tetap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujar Kepala Perwakilan (Kakanwil) Kemenkeu Sumsel, Tauhid, Senin (19/8).
1. Sumber dana dari APBN melalui penambahan DAU
Tauhid mengungkapkan, penghasilan tetap itu juga berlaku untuk para pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk sumber pendanaan penghasilan tetap berasal dari APBN, melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku pada tahun 2020.
"Diharapkan setelah diberikan gaji tetap yang sesuai, maka pelayanannya akan menjadi lebih bisa maksimal," ujar dia.