Palembang, IDN Times - Kepala desa (kades) dan perangkat desa di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tahun depan bakal mendapatkan penghasilan tetap. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menetapka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Penghasilan tetap tersebut nantinya akan dialokasikan bersama dana desa untuk tahun 2020 sehingga ada penambahan bagi dana desa.
"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan penghasilan tetap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujar Kepala Perwakilan (Kakanwil) Kemenkeu Sumsel, Tauhid, Senin (19/8).