Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Berselang sepekan setelah kejadian, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi di Polsek Lempuing.
"Setelah menerima laporan tertulis dari korban, kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi pelaku berada di Belitang BK 10, Kabupaten OKU Timur," tegasnya.
Tim Macan Komering Polsek Lempuing berangkat menuju Belitang dan mendatangi rumah saudara pelaku di Desa Tulus Ayu, OKU Timur. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Korban mengalami trauma yang mendalam. Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 176 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UU PA) dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun," tutupnya.