Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial A (58) warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) tak berkutik saat diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis (19/11/2025).
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025. Mereka menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung saat hendak meminta dibelikan rokok.
