Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Cek Keperawanan, Seorang Ayah di PALI Hamili Anak Kandung

Modus Cek Keperawanan, Seorang Ayah di PALI Hamili Anak Kandung
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

PALI, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di wilayah Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini seorang ayah bernama Rusdi (34) tega memperkosa anak kandungnya berinisial JT (17) yang masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kita sudah amankan tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri usai mendapat laporan dari istrinya. Kasus ini terungkap setelah anaknya (JT) melapor karena hamil," ujar Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi, Sabtu (6/6).

1. Kronologis pemerkosaan di kebun karet

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, terungkap modus pemerkosaan berawal dari kondisi keperawanan korban. Rusdi mengaku, berhasrat melihat tubuh anaknya. Tersangka kerap menunjukkan kemaluannya kepada JT saat berada di rumah.

"Korban sudah lama meminta korban untuk memegang kemaluannya, tetapi selalu ditolak oleh korban," Rahmad.

Hingga suatu hari, niat jahat korban untuk menyetubuhi anaknya kembali muncul. Kesempatan itu datang saat korban ikut ke kebun untuk menyadap karet. Rusdi menanyakan apakah anaknya itu masih perawan dan pernah bersetubuh.

Pertanyaan itu membuat kaget JT, dirinya langsung menjawab dirinya masih perawan. Saat itu juga tersangka meminta dibuktikan. Rusdi pun meyakinkan korban jika persetubuhan antara anak dan ayah dibolehkan.

"Korban menolak, dan sempat ingin lari namun langsung ditangkap tersangka dan tubuhnya keduanya terjatuh ke tanah," jelas dia.

2. Korban ulangi perbuatannya dua kali

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Perbuatan terlarang itu kembali dilakukan oleh tersangka pada 17 April 2020 lalu. Dengan lokasi kebun yang sama, Rusdi kembali menyetubuhi anaknya untuk kedua kalinya hingga hamil.

3. Polisi amankan tersangka saat berada di rumah

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari Ibu korban, langsung memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan hasil Visum Et Repertum (VER). Rusdi yang tengah berada di rumah pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya menyesal telah dikendalikan nafsu," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
3+
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ini Sebab Harga Karet Turun Rp2 Ribu Menurut Apkarindo Sumsel

26 Jun 2026, 16:34 WIBNews