Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari ke depan. Dalam perintah tersebut, MK juga memerintahkan kepada agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon untuk diikutsertakan dalam PSU.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar PSU pemilihan kepala daerah dengan dua pasangan calon," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, Senin (24/2/2025).
