Palembang, IDN Times - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Palembang. Seorang suami menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka memar. Pelaku Ahmad Jais (54) harus mendekam di dalam penjara usai sang istri bernisial D (35) melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.
Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Pelaku diketahui melakukan KDRT menggunakan kayu balok dan helm.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, anggota kita mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (12/3/2024).
