Palembang, IDN Times - Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang masih terbilang rendah. Sebab berdasarkan peraturan berlaku, satu kota yang memenuhi standar Undang-Undang (UU) harus memiliki RTH seluas 30 persen dari total wilayah.
"Kita belum memilikinya karena baru ada 11,7 persen, sedangkan standar diharuskan 30 persen," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Palembang, Affan Prapanca, Senin (21/6/2021).