Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis bersalah dengan kurungan delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma (35), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Reza terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual verbal terhadap banyak mahasiswi Unsri.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fatimah, Senin (30/5/2022).